• Beranda
  • Berita
  • Rey Utami dicecar 28 pertanyaan soal penggelapan kendaraan Pablo Benua

Rey Utami dicecar 28 pertanyaan soal penggelapan kendaraan Pablo Benua

1 Agustus 2019 17:35 WIB
Rey Utami dicecar 28 pertanyaan soal penggelapan kendaraan Pablo Benua
Rey Utami (tengah) dan Pablo Benua (kanan) didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas (kiri) datang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019) (Antara/Ricky Prayoga)
Mantan pembawa acara olahraga Rey Utami dicecar 28 pertanyaan soal kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan suaminya, Pablo Benua.

"Hari ini pemeriksaan dilakukan pada Rey Utami sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB tadi, sebanyak 28 pertanyaan diberikan penyidik mengenai pengetahuannya tentang kasus penggelapan mobil oleh suaminya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan-pertanyaan itu, kata Argo, dilayangkan pada Rey, untuk sementara mengenai dua unit mobil yang digelapkan oleh suaminya dalam laporan perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing) PT ACC.

Baca juga: Soal penggelapan kendaraan, Pablo Benua baru akui dua unit

"Jadi yang bersangkutan diperiksa mengenai dua mobil yang digelapkan suaminya yaitu mobil HR-V dan Jazz," kata Argo menambahkan.

Kasus penipuan yang menjerat Pablo ini mulai terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang menjerat kedua pasangan tersebut.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga, STNK tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan saat ini tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil kreditan dengan tersangka Pablo Benua. Penyidik mencurigai yang bersangkutan menggelapkan 32 mobil.

Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan

"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung.

Sapta menyebutkan 32 unit mobil itu terbagi menjadi dua laporan polisi dengan terlapor yang sama, yakni pihak perusahaan pembiayaan (leasing) pada tahun 2018.

"Ada dua laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada dua mobil," ucap Sapta.

Dalam salah satu laporan pihak leasing ke polisi, Pablo Benua dilaporkan atas dugaan menggelapkan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil itu, Pablo diduga memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias menggelapkannya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019