• Beranda
  • Berita
  • Terdakwa pembunuhan satu keluarga ajukan banding

Terdakwa pembunuhan satu keluarga ajukan banding

1 Agustus 2019 17:53 WIB
Terdakwa pembunuhan satu keluarga ajukan banding
Jamhari Muslim alias Ari, terdakwa pembunuhan satu keluarga yang divonis mati oleh majelis hakim PN Curup, Bengkulu, pada 24 Juli 2019. (Foto dok.Antarabengkulu.com)
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jamhari Muslim alias Ari (34), mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 24 Juli 2019.

Kasi Pidana Umum Kejari Rejang Lebong Eriyanto yang merupakan koordinator JPU dalam kasus tersebut saat ditemui di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan upaya hukum ini diajukan setelah sebelumnya terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir pascavonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: PN Curup vonis mati pembunuh satu keluarga

Baca juga: Terdakwa pembunuhan satu keluarga minta keringanan hukuman


"Terdakwa akhirnya mengajukan upaya hukum banding pada Selasa (30/7), dan kami setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan selaku jaksa penuntut umum juga mengajukan banding," jelas dia.

Pihaknya saat ini baru menyatakan akan melakukan banding, sama seperti yang diajukan oleh terdakwa. 

"Jika nanti pihak terdakwa menyerahkan memori banding, maka kami akan menjawabnya dengan kontra memori banding. Kalau intinya memori banding penuntut umum itu sepakat dengan majelis hakim," tambah dia.

Kendati sudah menyiapkan memori banding, tim JPU kata dia, masih melihat memori banding yang akan diajukan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukumnya, karena terdakwa (Jamhari Muslim) baru menyatakan banding secara lisan dan tim penasihat hukumnya juga belum diketahui siapa saja yang akan ditunjuk oleh keluarga terdakwa.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2019, majelis hakim PN Curup menjatuhkan vonis mati terhadap Jamhari Muslim alias Ari pelaku pembunuhan Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani (10), pada 12 Januari 2019.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Syarip dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi, serta JPU Eriyanto dan Nurdianti, sedangkan terdakwa didampingi Redo Exsan dari LBH Bhakti Universitas Bengkulu.

Terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak sehingga divonis mati.

Baca juga: JPU tuntut pembunuh Yuyun hukuman mati

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019