"Karena itu, DPRA bersama Pemerintah Aceh membuat dan menyusun rancangan qanun hukum keluarga yang akan diundangkan menjadi qanun atau peraturan daerah," kata Muhammad Sulaiman di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Wapres: Qanun poligami bisa diterapkan selama tidak melanggar UU
Baca juga: Qanun Aceh masih akan dikonsultasikan dengan pusat
Pernyataan tersebut dikemukakan Muhammad Sulaiman dalam rapat dengar pendapat terhadap rancangan qanun tentang hukum keluarga.
Rapat pendapat digelar Komisi VII DPRA diikuti utusan pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, ulama, serta tokoh masyarakat. Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi VII DPRA Ghufran Zainal Abidin.
Muhammad Sulaiman mengatakan, qanun hukum keluarga dibuat untuk mengatur hubungan keluarga yang terdiri pernikahan, perceraian, serta warisan.
Selain itu, qanun tersebut untuk mengisi keistimewaan Aceh yang diatur Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"Bagi masyarakat Aceh, mengatur, membina, dan melaksanakan hubungan keluarga mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dengan syariat Islam," sebut Muhammad Sulaiman.
Terkait rapat dengar pendapat, Muhammad Sulaiman mengapresiasi Komisi VII DPRA bersama tim eksekutif yang telah membahas rancangan qanun hukum keluarga.
"Rancangan qanun ini sempat menarik perhatian publik, terutama pasal mengatur poligami, sehingga menimbulkan pro kontra. Karena itu, kami berharap masukan semua pihak untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut," pungkas Muhammad Sulaiman.
Baca juga: Menteri PPPA minta Aceh perhatikan kepentingan terbaik perempuan-anak
Baca juga: Musannif sebut Rancangan Qanun Poligami belum tentu disahkan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019