• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan tahan bendahara Dinas ESDM Jatim terkait pungli

Kejaksaan tahan bendahara Dinas ESDM Jatim terkait pungli

1 Agustus 2019 19:21 WIB
Kejaksaan tahan bendahara Dinas ESDM Jatim terkait pungli
Tersangka Ali Hendro Santoso menutupi wajahnya usai menjalain proses pelimpahan berkas perkara Tahap II di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (1/8). (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)
Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menahan Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Ali Hendro Santoso setelah menerima pelimpahan berkas Tahap II perkara dugaan pungutan liar dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur menjelaskan Ali Hendro Santoso ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin galian C.

"Tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang menjabat bendahara pengeluaran yang membidangi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jatim," katanya kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari penyidik Polda Jatim di Surabaya, Kamis.

Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli

Tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Polda Jatim pada 1 Oktober 2018 lalu di Aula Dinas ESDM Provinsi Jatim, Surabaya, dengan barang bukti uang yang diduga pungli senilai Rp30 juta.

Saat itu dia ditangkap bersama Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim Cholik Wicaksono, yang berkasnya telah diproses hukum terlebih dahulu dan pada 24 April lalu dijatuhi vonis 1 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kasi Intelijen Fathur mengungkapkan tersangka Ali sejatinya tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.

Baca juga: Dua terdakwa pungli dana rekonstruksi masjid dituntut 2,5 tahun

Tersangka Ali didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Noomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Fathur, tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Usai menjalani proses pelimpahan berkas Tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, tersangka Ali langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Kami tahan selama dua puluh hari ke depan guna memudahkan jalannya proses persidangan," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019