"Saksi diperiksa kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD) terkait dengan penganggaran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Hakim memvonis Setiawan Tjong enam tahun penjara
Baca juga: Pemkab Bangka perketat penyaluran dana hibah
Baca juga: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Keerom
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp21 miliar.
Adapun penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka untuk kasus itu, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan berinisial LPLT dan mantan Kepala Kesbangpol Sumatera Selatan berinisial I.
Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019