Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan tiga jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang di kawasan hutan Kabupaten Aceh Besar.Hewan-hewan itu sebelumnya berhasil diamankan dari tangan masyarakat
Ke tiga satwa liar tersebut jenis kukang (Nycticebus coucang), burung elang dada putih (Haliaeetus leucagoster), dan beruk (Macaca nemestrina), yang dinilai sudah layak untuk dilakukan pelepasliaran dengan segera.
"Ketiga ekor satwa ini sudah dewasa, sudah menunjukkan tanda liar, sehat, lincah, atau aktif dan tidak cacat sehingga dinilai layak dan bisa bertahan hidup mencari serta mudah menemui makan di hutan," kata Koordinator Perawatan Satwa dari BKSDA Aceh Taing Lubis di Aceh Besar, Kamis.
Ia menjelaskan kukang dan elang dada putih merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut mendapat rehabilitasi secara bervariasi, ada yang membutuhkan waktu satu bulan bahkan ada yang lima bulan.
Sementara, Kukang yang dilepasliarkan itu sudah berumur sekitar satu tahun. Dan sebelumnya ditemukan warga di kawasan Blang Bintang Aceh Besar.
"Kemudian diserahkan ke BKSDA, lalu kita rawat. Kita lihat kondisinya baik setelah menjalani perawatan kita putuskan untuk secepatnya dilepasliar. Saat dilepasliarkan kukang sangat aktif, begitu kita letakkan langsung beradaptasi di pohon," ungkap Taing.
Kemudian elang dada putih sebelumnya juga berada di tangan masyarakat, bahkan sempat dipelihara dan dipotong kukunya. Namun, kini kuku dan bulu elang tersebut sudah tumbuh panjang kembali.
"Kita lihat dia (elang) sudah berbagai macam terbang di kandang, sudah tidak sanggup lagi tinggal di kandang jadi kita putuskan untuk lepas liar," ungkap Taing.
BKSDA Aceh melepasliarkan satwa liar tersebut bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lamjabat, yang juga konsen dalam mengawasi pelepaslaliaran satwa dilindungi Undang-undang.
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019