“Merintis peralihan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik daerah,” kata Anies pada poin nomor tujuh Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis.
Bahkan dalam instruksi itu, Gubernur menegaskan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI agar instalasi panel surya itu dilakukan untuk seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemda yang dimulai pada Tahun 2019, dan harus selesai pada 2022.
Sementara, untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, agar menyusun ketentuan insentif atas pemasangan panel surya dan energi terbarukan lainnya dalam revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau.
Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini, selain meresahkan warga DKI, juga telah menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Baca juga: Uji emisi jadi 'catatan penting' Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019
Baca juga: Gerakan Ibu Kota desak Pemprov DKI perbaiki kebijakan polusi udara
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019