Berikut LKBN ANTARA merangkum berita metropolitan kemarin:
Gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (ibu kota) ditunda hingga 22 Agustus 2019.
Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan, dua di antaranya termasuk Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berita selengkapnya dapat dibaca disini
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiapkan langkah pencegahan terkait penutupan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang pada 2021.
Ada tiga langkah yang disiapkan oleh DLH DKI Jakarta, salah satunya dengan pembangunan ITF (Intermediate Treatment Facility), ingin tahu selengkapnya? baca disini
Pelaku pemakan kucing hidup-hidup yang dikenal sebagai Abah Grandong, perlu menjalami pemeriksaan kejiwaan usai diserahkan ke Polda Metro Jakarta Pusat.
Perwakilan keluarga Abah Grandong mengaku jika pelaku sering kerasukan dan mengalami hal aneh akibat mendalami ilmu hitam. Berita selengkapnya dapat dibaca disini.
Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas yang optimal bagi pejalan kaki.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan untuk menanggapi kualitas udara buruk DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir. Berita selengkapnya mengenai Ingub 66/2019 dapat dibaca disini.
Bayi berinisial RF yang dibuang ibunya mendapatkan bantuan pengobatan gratis dari Polda Metro Jakarta Utara. Bayi malang itu ditemukan di daerah Penjaring, tepatnya di Jalan Y RT 14/ RW 10 di Kecamatan Pejagalan, Jakarta Utara. Berita lengkap mengenai RF dapat dibaca disini.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019