Angka itu tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, terdiri dari Kabupaten Bintan 1.769 orang, Kabupaten Anambas 1.438 orang, Kabupaten Natuna 1.524 orang, Kabupaten Lingga 1.004 orang dan Kota Pinang 1.671 orang.
"Kami akan lakukan sosialisasi masif, agar masyarakat tahu penonaktifan ini dilakukan berdasarkan SK Kemensos tahun 2019," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Agusrianto, Jumat.
Agus mengatakan, 7.000 PBI yang dinonaktifkan itu disebabkan beberapa hal, antara lain memiliki NIK dengan status tidak jelas.
Kemudian, ada yang tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2014 hingga saat ini.
"Ada juga yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, serta pindah segmen atau menjadi lebih mampu," ungkapnya.
Pihaknya menyarankan bagi peserta PBI APBN yang merasa kartu JKN-nya sudah tidak aktif, silahkan membuat pengaduan ke dinas sosial (Dinsos) di masing-masing daerah untuk diminta masuk ke dalam kuota PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah .
"Kami juga mendorong pemerintah daerah agar mengakomodir peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut ke dalam APBD," ucap Agus.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.
Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019