Belum ada pemerintah daerah yang mengajukan permintaan untuk mengeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), meski kekeringan akibat dampak musim kemarau sudah semakin meluas.ketika kepala daerah mengeluarkan surat keadaan darurat maka bupati bisa mengeluarkan 100 ton,
"Hingga saat ini belum ada permintaan untuk mengeluarkan CBP," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi di Jakarta, Jumat.
Kementerian Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran siap menyalurkan CBP untuk daerah yang terdampak kekeringan guna mengantisipasi warga daerah tersebut kekurangan makanan, ujarnya.
"Kita menyiapkan CBP, ketika kepala daerah mengeluarkan surat keadaan darurat maka bupati bisa mengeluarkan 100 ton, jika masih kurang gubernur bisa mengeluarkan hingga 200 ton. Kalau juga belum mencukupi maka Kemensos bisa mengeluarkan di atas 200 ton," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
Lebih lanjut Harry mengatakan, CBP dapat dikeluarkan jika ada surat permintaan dari kepala daerah. CBP tesebut disimpan di gudang Bulog di daerah-daerah.
Berdasarkan data Bulog hingga 31 Mei 2019 beras yang sudah dikeluarkan untuk CBP sebesar 295.079 ton. Penyaluran CBP tersebut untuk penanggulangan tanggap darurat bencana antara lain banjir di Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Sidrap, Wajo dan Kota Samarinda.
Sejumlah daerah berpotensi mengalami kekeringan dampak dari musim kemarau seperti di NTT, sebagian wilayah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat.
Saat ini sejumlah daerah telah memasuki musim kemarau dan akan menghadapi puncak musim kemarau pada Agustus 2019.
Baca juga: Kemenko PMK catat 28 provinsi terancam kekeringan
Baca juga: Kemensos siap salurkan beras atasi kekeringan
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019