Kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini tidak hanya terjadi di lahan kosong, tetapi sudah merambah ke areal perkebunan besar kelapa sawit.Ada kebakaran lahan di areal sawit di Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sudah kami pasang garis polisi. Kasus ini sedang kami selidiki, kata Kapolres
"Ada kebakaran lahan di areal sawit di Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sudah kami pasang garis polisi. Kasus ini sedang kami selidiki," kata Kapolres Kota Waringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.
Rommel menegaskan, penindakan hukum terkait kebakaran lahan dilakukan sama terhadap kebakaran yang terjadi di lahan perorangan maupun perusahaan. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
Penyidik akan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak perusahaan. Jika ada unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan tersebut, dipastikan akan diproses hukum.
Baca juga: Polda Riau sudah tetapkan 20 tersangka pembakar lahan
Menurut Rommel, kasus kebakaran lahan bisa dijerat dengan sejumlah aturan. Selain dijerat dengan KUHP, kasus kebakaran lahan juga bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selama penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh dimasuki siapapun. Spanduk pemberitahuan bahwa kebakaran lahan tersebut sedang dalam penyelidikan, juga sudah dipasang di lokasi.
Bagi yang nekat memasuki areal yang dipasangi garis polisi bisa dijerat dengan Pasal 221 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan. Sementara itu, bagi siapa saja yang merusak garis polisi tersebut bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: BNPB ajak semua komponen bangsa hentikan karhutla
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan. Perusahaan besar swasta kelapa sawit juga diminta membantu memadamkan jika ada kebakaran lahan di desa sekitar areal perusahaan.
"Dua hari lalu kebakaran lahan saya lihat sangat luas di Desa Lempuyang. Dalam beberapa jam saja apinya sudah besar. Masyarakat dan perusahaan harus membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Aturan hukum bagi pembakar lahan sudah jelas," kata Supian.
Baca juga: PMI Kalteng bagikan 6.000 masker gratis atasi debu karhutla
Pihaknya memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk meningkatkan pengawasan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019