Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan pendekatan lebih lanjut untuk formulasi tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan yang baru.Kami terus kerja di pendekatannya. Hanya beberapa poin, sudah diputuskan. Tinggal berapa persen dan pasal
"Kami terus kerja di pendekatannya. Hanya beberapa poin, sudah diputuskan. Tinggal berapa persen dan pasal," kata Robert dalam temu media di Bali, Jumat.
Robert menambahkan komunikasi dengan dunia usaha termasuk Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga sudah dilakukan untuk mencari rumusan terbaik dari kebijakan ini.
Untuk itu ia mengharapkan tarif baru tersebut segera ditetapkan dalam waktu dekat, meski tidak menyebutkan berapa lama jangka waktunya.
"Kalau bunyi pasal itu sesuatu yang gampang, mudah-mudahan tidak terlalu lama, at least kita kerja intensif," kata Robert.
Sebelumnya, wacana penurunan tarif PPh Badan untuk meningkatkan daya saing industri nasional sudah muncul sejak awal 2019 sesuai arahan Presiden.
Salah satu alasannya, tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25 persen, lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura 17 persen, Thailand 20 persen, Vietnam 22 persen, dan Malaysia 24 persen.
Padahal, penyesuaian tarif PPh Badan ini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha karena bermanfaat untuk mendorong industri manufaktur yang berbasis ekspor maupun subtitusi impor.
Saat ini untuk meningkatkan minat pelaku industri dalam negeri, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas insentif perpajakan lainnya seperti pembebasan pajak dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance.
Selain itu, pelayanan lain dari otoritas fiskal kepada pelaku usaha adalah memperbaiki pelayanan melalui sinergi antara institusi pajak maupun kepabeanan dan cukai.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019