Sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) pada masing-masing provinsi di Indonesia ke depan bisa berbeda, disesuaikan dengan kearifan lokal daerah, kata Pelaksana Tugas Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.Kita coba bagi kluster daerah menjadi tiga, yaitu barat, tengah dan timur. Barat kita gelar di Padang, tengah nanti di Surabaya dan terakhir di Makasar, katanya
"Ini berkaitan dengan karakter masing-masing daerah di Indonesia yang tidak sama sehingga perlu dipertimbangkan kemungkinan sistem dan aturannya sesuai karakter," katanya dalam diskusi Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi daerah yang digelar Ditjen Otda Kemendagri di Padang, Jumat.
Menurutnya, saat ini Kemendagri tengah mengumpulkan masukan pemikiran dari berbagai kalangan terutama tokoh-tokoh yang memahami karakter daerah.
Baca juga: UU Pilkada dinilai perlu dikaji kembali untuk eliminasi kasus korupsi
"Kita coba bagi kluster daerah menjadi tiga, yaitu barat, tengah dan timur. Barat kita gelar di Padang, tengah nanti di Surabaya dan terakhir di Makasar," katanya.
Seluruh masukan nantinya akan dicatat, digodok dan dirumuskan sebagai sebuah kerangka acuan perbaikan sistem demokrasi di Indonesia untuk dibawa dalam sidang dengan DPR RI.
Akmal menyebutkan, penentu akhir apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak tentu nantinya dalam sidang paripurna di DPR RI, namun setidaknya sekarang ada upaya konkret dari pemerintah untuk membuat sistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Baca juga: 270 daerah di Indonesia gelar Pilkada pada 2020
Pengamat politik Universitas Andalas Dr Asrinaldi mengatakan, karakter masyarakat Indonesia yang asimetris saat ini "dipaksa" untuk menerima aturan demokrasi yang sama (simetris). Ke depan, karakter masyarakat itu harus jadi pertimbangan juga.
Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat Administrasi Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino. Ia menyebutkan karakter masyarakat di Indonesia yang berbeda-beda harus masuk sebagai salah satu pertimbangan dalam penyempurnaan UU Pilkada.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019