• Beranda
  • Berita
  • BC Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Shabu 6,9 Kg

BC Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Shabu 6,9 Kg

12 April 2008 19:44 WIB
Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten kembali menggagalkan penyelundupan shabu-shabu seberat 6,913 kilogram dari Hongkong, pada Jumat (11/4) kemarin. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bachtiar didampingi Kepala Bea Cukai Bandara Soeta, Rahmat Subagio dan Kasi Penindakan dan Penyidikan, Eko Dharmanto, di Tangerang, Sabtu, mengatakan, kedua pelaku penyelundup shabu bernilai Rp10 miliar tersebut berasal dari Taiwan bernama Koh To Lie (23 tahun) dan Hong Yuen Lie (26). Bachtiar mengatakan WNA asal Taiwan tersebut menggunakan pesawat China Airlines nomor penerbangan CI-679 pada Jumat (12/4) malam kemarin melalui Terminal 2-D kedatangan luar negeri Bandara Soetta. "Petugas bea cukai mencurigai tingkah laku keduanya, setelah diperiksa menggunakan sinar-X ternyata barang bawaannya terdapat shabu," kata Bachtiar. Pelaku menyimpan shabu di dalam kemasan makanan ringan sebanyak 29 bungkusan kecil yang dilapis kertas khusus alumunium foil diduga untuk mengelabui petugas bea cukai. Selama tahun 2008, petugas bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba golongan II yang seluruhnya dikirim dari Hongkong. Sebelumnya, Bea Cukai Soetta juga pernah menggagalkan penyelundupan shabu-shabu senilai Rp 15 miliar yang melibatkan warga negara Inggris dan Thailand. Terakhir tanggal 31 Maret 2008 lalu, Bea Cukai tipe 1A tersebut juga berhasil menggagalkan barang haram seberat 9,3 kilogram berasal dari Hongkong yang dibawa tiga warga negara Malaysia Salah satu pelaku penyelundupan shabu-shabu seberat 9,3 kilogram asal Malaysia, Tan Sew Hua (42) saat diperiksa petugas mengaku dibayar Rp90 juta untuk tiga orang kurir narkotika. Saat ini pihak Polri dan Badan Narkotika Nasional memeriksa dua orang kurir yang menyelundupkan shabu asal Hongkong dengan imbalan mendapatkan 10.000 Yuan tersebut. Kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 61 tentang Psikotoprika dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.(*)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008