Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penanganan perkara kepabeanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dari informasi yang saya terima, kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, katanya
"Serahkan kepada KPK yang sudah menangani perkara itu lebih dulu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Jumat.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga terjadi dalam penanganan perkara kepabeanan Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedaema.
Boyamin menduga ada agenda terselubung Kejaksaan Agung yang dengan cepat melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK periksa terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma
Ia memperkirakan kejaksaan ingin mengisolasi atau mengamankan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara itu agar tidak ikut terjerat.
"Dari informasi yang saya terima, kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya.
Ia menjelaskan, jika dugaannya pemerasan, maka Surya Soedarma yang diduga diperas tidak akan dijerat sebagai pelaku pemberi sesuatu kepada petugas negara.
"Meski niatnya bersih-bersih, tidak seharusnya Kejaksaan Agung menangani kasus pemerasan yang nilainya kecil itu," tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendukung KPK untuk menangani dan membuka seluas-luasnya perkara itu.
Baca juga: Kejaksaan didesak hukum berat jaksa terlibat korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara kepabeanan yang menyangkut Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedaema.
KPK sendiri diduga juga menangani kasus tersebut yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Adapun perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedaema sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Surya yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun akhirnya dijatuhi putusan dua tahun penjara.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019