"Kami merasa keberatan dengan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua karena akan semakin menyulitkan kami dalam mencari nafkah," kata Ketua DPD ADO DKI Jakarta Kaharudin di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Dishub DKI sebut perluasan ganjil genap untuk tekan angka polutan
Ia menjelaskan ADO DKI Jakarta sebenarnya sudah cukup disulitkan dengan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat ini, apalagi jika ditambah dengan aturan serupa bagi sepeda motor.
"Dengan aturan sekarang saja sudah pusing untuk mencari nafkah karena harus menyesuaikan tanggal dengan plat nomor kendaraan," kata dia.
Baca juga: Pakar sebut penerapan ganjil-genap untuk motor harus berdasarkan data
Ia mengaku aturan ganjil genap tersebut terkadang memaksa para pengemudi angkutan daring untuk libur atau tidak bekerja.
Hal itu disebabkan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal untuk digunakan saat penerapan aturan ganjil atau genap.
Terkait adanya wacana tambahan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua itu, ia mengatakan, ADO DKI Jakarta akan berdiskusi dengan ADO se-Indonesia untuk mencarikan solusi permasalahan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan segera mengadakan pertemuan dengan pemerintah atau kementerian terkait untuk membahas persoalan ganjil genap tersebut.
"Kami belum mengambil keputusan langkah ke depannya, namun kami berencana melayangkan surat ke kementerian terkait terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor.
Dia menegaskan untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019