"Dari jaringan pengedar yang kami ungkap, tersangka wanita berperan sebagai penyimpan barang," kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Sabtu.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko berhasil menemukan satu paket sabu-sabu berat 100,5 gram dari rumah tersangka di Jalan HKSN, Kompleks Surya Gemilang, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Terungkap peran sang wanita itu, setelah polisi melakukan pengembangan atas penangkapan kurir pengantar sabu-sabu bernama Capung.
Baca juga: Polda Kalsel : Jaringan pengedar libatkan anak jadi kurir
Sebelumnya, Capung diringkus karena menjual satu paket sabu-sabu dalam transaksi yang digagalkan petugas.
Berdasarkan pengakuan pria 27 tahun itu, sabu-sabu didapatkan dari seorang wanita yang menjadi tempat penyimpanan narkoba setiap kali ada pesanan.
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang mengendalikan para tersangka sudah ditangkap, termasuk pria bernama Idris (28) yang juga dibekuk bersamaan dengan pelaku wanita.
Terhadap tiga pengedar ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019