Instruksi ini menjadi pemikiran Gubernur, di sisi lain kita juga punya regulasi, jangan sampai nanti kebijakannya tidak sejalan dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Potret buram wajah Ibu Kota kembali meramaikan sosial media. Kali ini, potret buram itu dalam arti sesungguhnya di mana gedung-gedung pencakar langit tidak tampak jelas tertangkap lensa maupun mata telanjang dikarenakan terselimuti polusi.
Berdasarkan data AirVisual, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia. Pada Minggu (4/8) pukul 11.00 WIB, berada di angka 161, artinya dalam kualitas yang tidak sehat.
AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat kualitas udara di suatu daerah yang dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM 2,5. PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida dan ozon permukaan tanah.
Salah satu penyumbang terbesar dalam pencemaran udara di Ibu Kota adalah asap kendaraan, terutama kendaraan pribadi.
Upaya untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah dilakukan, yaitu dengan skema ganjil-genap, namun masih sangat jauh untuk sampai bias mengembalikan kualitas udara menjadi sehat kembali.
Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna mencegah semakin memburuknya kualitas udara di Jakarta.
Dalam Instruksi Gubernur No.66/2019, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun serta yang tidak lulus uji emisi tidak boleh beroperasi di jalan.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," kata Anies dalam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Anies mendorong untuk perluasan skema ganjil-genap sepanjang musim kemarau, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019.
Gubernur DKI juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui perepatan pembangunan fasilitas pejalanan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan massal pada 2020.
Baca juga: Greenpeace sarankan Jakarta lakukan inventarisasi emisi berkala
Mobil Listrik
Dalam upaya pengurangan polusi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mendorong operator angkutan umum untuk segera merintis penggunaan bus bertenaga listrik.
Kepala BPTJ Bambang Prihantono menyebutkan adanya operator yang siap meluncurkan pelayanan angkutan bus Transjabodetabek dengan menggunakan unit bus bertenaga listrik.
“Angkutan umum massal dengan menggunakan bus bertenaga listrik aan segera diluncurkan oleh salah satu operator dan saya berharap segera disusul operator lainnya,” kata Bambang.
Menurut dia, penggunaan angkutan umum bertenaga listrik merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan transportasi massal ramah lingkungan sesuai Perpres Nomor 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan pihaknya telah menyiapkan rancangan (draf) peraturan menteri turunan dari Perpres tersebut untuk pengujian mobil listrik.
“Jadi untuk pengujian mobil listrik secara umum rancangan regulasinya sudah siap, tinggal menunggu pengundangan dari Perpres ini,” kata Budi Setiyadi.
Secara umum, lanjut dia, terkait komponen yang harus diuji tidak terlalu jauh berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil, hanya komponen khusus baterai akan dimasukan ke dalam pengujian.
"Itemnya hampir sama dengan bahan bakar fossil tetapi karena mobil listrik ada instalasi dari baterai, mungkin yang akan kita fokus dilakukan pengujian juga suaranya karena mobil listrik tidak ada suara,” katanya.
Baca juga: Gubernur pastikan kendaraan listrik tidak terkena aturan ganjil genap
Dia mengatakan nantinya mobil listrik akan diuji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau satu tipe lolos tipe yang lain juga lolos, karena satu pengujian untuk satu produksi massal,” katanya.
Ia juga akan rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai mekanisme yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66/2019, baik itu terkait emisi, pembatasan usia kendaraan serta upaya agar masyarakat bergeser dari angkutan pribadi ke angkutan umum.
“Instruksi ini menjadi pemikiran Gubernur, di sisi lain kita juga punya regulasi, jangan sampai nanti kebijakannya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang mengapresiasi terbitnya Instaruksi Gubernur Nomor 66/2019 yang menandakan adanya tindak lanjut dari pemda terkait permasalahan polusi.
Namun, dia menuturkan mayoritas kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah sepeda motor, yakni mencapai 75 persen dibandingkan dengan mobil pribadi 23 persen dan bus dua persen.
Sehingga, Djoko menilai solusi yang ditawarkan harus tepat sasaran ke sumber permasalahan, namun menerapkan ganjil-genap motor juga dianggap bukan sebagai opsi karena terlalu sulit pengawasannya oleh Kepolisian.
Menurut dia, pembatasan kendaraan di jalan-jalan protokol sudah tepat dan tidak ada salahnya untuk diberlakukan kembali.
“Waktu itu kan diperbolehkan kembali melintasi Jalan Medan Merdeka Barat-Thamrin karena isu Hak Asasi Manusia, ganjil-genap motor juga bisa melanggar HAM kalau begitu," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, ganjil-genap juga belum begitu efektif dalam mengurangi polusi di Jakarta kecuali diterapkan seharian penuh seperti pada saat Asian Games tahun lalu.
Terkait kendaraan bertenaga listrik, Djoko menilai opsi terebut bisa menjadi solusi, contohnya di China yang memperbolehkan sepeda motor asalkan bertenaga listrik.
“Jika menggunakan listrik, polusinya nol, seperti LRT dan MRT tidak ada polusi. Untuk di Indonesia contoh Warga Agats, Kabupaten Asmat yang 99 persen warganya sudah menggunakan kendaraan elektrik karena ada Perdanya. Di Hari Perhubungan, ada baiknya Kemenhub memberikan penghargaan,” ujar Djoko.
Baca juga: Presiden minta penggunaan kendaraan listrik untuk atasi polusi Jakarta
Baca juga: Kemenperin sasar Perpres Kendaraan Listrik tarik investasi
Baca juga: Perpres mobil listrik kesempatan "lompat katak" di industri otomotif
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019