• Beranda
  • Berita
  • Berita kemarin, Grab langgar UU ITE hingga larangan kendaraan Jakarta

Berita kemarin, Grab langgar UU ITE hingga larangan kendaraan Jakarta

5 Agustus 2019 07:38 WIB
Berita kemarin, Grab langgar UU ITE hingga larangan kendaraan Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim (kanan) memberikan keterangan pers kepada media di Stasiun MRT Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019). Layanan Transportasi MRT (Mass Rapid Transit) terhenti akibat adanya padam listrik di Jabodetabek. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Ada beberapa berita hukum pada Minggu (5/8) yang menarik perhatian pembaca, mulai dari Grab yang dinilai bisa terindikasi melanggar UU ITE hingga Gubernur DKI Jakarta yang menilai pelarangan kendaraan berusia di atas 10 tahun bisa membantu mengurangi polusi.

Berikut sejumlah berita kemarin yang bisa disimak kembali hari ini:

Pengamat: Grab bisa terindikasi melakukan tindak pidana ITE

Pengamat menilai aplikasi daring Grab terindikasi melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika terbukti melakukan unsur kesengajaan dalam kasus order fiktif.

Selanjutnya mengenai berita ini, bisa dibaca di sini

Romli: Pimpinan KPK dari unsur pemerintah itu polisi dan jaksa

Menurut mantan ketua Tim Perumus UU Komisi Pemberantasan Korupsi Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK yang berasal dari unsur pemerintahan adalah polisi dan jaksa.

"Unsur pemerintah yang punya kompetensi sebagai penyidik dan penuntut sesuai KUHP dan diakui secara universal adalah polisi dan jaksa," ungkap Romli.

Lebih lanjut soal kriteria pimpinan KPK bisa dilihat di sini

Polda Aceh dukung penyelidikan pembakaran rumah wartawan

Polda Aceh mendukung dilakukan penyelidikan kasus pembakaran rumah wartawan dan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Tentang kasus pembakaran tersebut bisa disimak di sini

Anies : kendaraan di bawah 10 tahun solusi menangkal polusi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang kendaraan umum berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di jalanan Jakarta, yang akan dimulai pada 2020.

Selanjutnya mengenai pelarangan tersebut bisa ditonton di video ini

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019