"Saya kira kompensasi ini hal yang wajar bahwa kekecewaan itu menimbulkan kerugian yang luar biasa di masyarakat," kata Bestari di Jakarta, Senin.
Kerugian yang dimaksud meliputi kegiatan usaha yang terganggu, aktivitas masyarakat yang terhambat dan sebagainya.
Baca juga: Palyja upayakan bantuan air bagi warga terdampak pemadaman listrik
Baca juga: PLN akui masih akan ada pemadaman bergilir
Baca juga: Pemadaman bergilir, PLN imbau gunakan listrik seperlunya
Bestari mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Namun dengan catatan, upaya yang ditempuh harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Ya silakan saja masyarakat lakukan itu (permintaan kompensasi) namun sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Bestari mengatakan kompensasi yang memungkinkan untuk difasilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku penyedia layanan, dapat berupa pemotongan iuran listrik.
"Tinggal dipikirkan PLN dan hitung kemampuannya saja. Wajar masyarakat minta, kalau telat bayar kan jaringan listrik pelanggan juga harus diputus," ujarnya.
Bestari mengaku prihatin atas peristiwa pemadaman listrik secara masif yang melanda berbagai daerah di Pulau Jawa.
"Saya prihatin, mudah-mudahan PLN segera lakukan perbaikan maksimal sehingga kegiatan masyarakat tidak terganggu terlalu lama," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019