• Beranda
  • Berita
  • INTI: Taswin dan Teddy yang terjaring KPK bukan karyawan perusahaan

INTI: Taswin dan Teddy yang terjaring KPK bukan karyawan perusahaan

5 Agustus 2019 15:31 WIB
INTI: Taswin dan Teddy yang terjaring KPK bukan karyawan perusahaan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan INTI, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya

PT INTI (Persero) mengatakan dua nama yakni Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak yang ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II bukan karyawan perusahaan INTI.

"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan INTI, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata PjS Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan INTI, Gde Pandit Andika Wicaksono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, dua nama tersebut sebelumnya ramai diberitakan di media massa adalah karyawan INTI.

Meski demikian menurut Gde, terkait kasus INTI akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

INTI juga memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.

Selanjutnya, perseroan tetap menjalankan operasional Perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/8) dini hari, menangkap sekitar lima orang pejabat PT Angkasa Pura II melalui OTT.

Penangkapan diduga karena adanya transaksi dengan perusahaan BUMN lainnya yang saat ini sedang mengerjakan proyek dengan AP II.

Barang bukti sementara yang diamankan adalah uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara sekitar Rp1 miliar.

Baca juga: PT INTI ikuti proses hukum terkait OTT KPK

Baca juga: Ini tanggapan Kementerian BUMN terkait OTT AP II

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019