"Untuk penegakan aturan, saya akan tegas. Jika ada koorperasi atau perusahaan yang kedapatan membakar lahan, maka akan kami tindak tegas," kata Sutarmidji usai melakukan rapat bersama BNPB dan TNI/Polri dalam pencegahan kebakaran hutan-lahan, di Pontianak, Senin.
Ia akan membuat peraturan gubernur untuk terkait pembakaran hutan dan lahan untuk memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Barat.
"Jika ada lahan yang terbakar disekitar kawasan koorperasi atau perusahaan mereka akan kita berikan waktu, kapan waktu dan berapa lama mereka harus memadamkan apinya, itu akan kita atur," katanya.
Juga baca: Lahan gambut di sekitar area sumur minyak di Siak terbakar
Juga baca: Kabut dan angin hambat pemadaman kebakaran hutan di Jawa Timur
Juga baca: KLHK tindak tegas pelaku karhutla
Ia berkata, jika ada perusahaan yang kedapatan lahan disekitar kawasannya terbakar namun tidak dipadamkan, maka jika kewenangan perizinan ada pada provinsi, maka izin perusahaan itu akan dibekukan.
"Saya sudah minta data kebakaran hutan dan lahan termasuk titik-titik koordinatnya. Jika ada kebakaran disekitar kawasan perusahaan saya akan memberitahukan kepada mereka untuk segera memadamkan apinya dan jika dalam satu minggu tidak dipadamkan, maka akan ada sanksi yang kita berikan," kata Sutarmidji.
Sebagai gubernur, dirinya tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.
Terkait masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan untuk membuka ladang, menurutnya hal itu juga menjadi perhatian bagi pihaknya. Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan itu untuk meningkatkan kesuburan tanah akibat langkanya pupuk bagi petani.
"Untuk itu kita akan mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani, agar ke depan, masyarakat tidak lagi membakar lahan," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019