Polisi gerebek kampung narkoba

5 Agustus 2019 17:41 WIB
Polisi gerebek kampung narkoba
Sepuluh orang yang diamankan personel satuan Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Bringin, Gang Pancasila, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (5/8/2019). (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan menggerebek sebuah permukiman yang diduga sebagai kampung narkoba di Jalan Bringin, Gang Pancasila, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan pinggir rel kereta api.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore, petugas mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penggerebekan ini kita berhasil mengamankan sepuluh orang," katanya saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Polisi sita sembilan paket sabu-sabu dalam penggerebekan di Kampung Ambon
Baca juga: Gerebek "kampung narkoba", polisi temukan 16 butir peluru
Baca juga: Ada kampung narkoba di Bekasi


Sementara itu, seorang yang diamankan petugas, Yuni (38) mengaku bahwa dirinya hanya bermain di lokasi penggerebekan tersebut. Ia terus membantah saat ditanyai oleh petugas.

"Saya cuma duduk-duduk di sini loh pak, saya mau ambil uang," katanya sambil menangis.

Sebelumnya, petugas juga melakukan penggerebekan di Jalan Rambungan II, Gang Teratai Pasar Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Hasil penggerebekan ditemukan enam paket sabu.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019