Menurut dia pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor tidak akan efektif mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalanan Ibu Kota.
"Saya kira kalau sepeda motor jangan ya. Nanti orang beli sepeda motor dua," kata Muhammad Taufik saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Waka DPRD DKI dukung perluasan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor
Taufik mengatakan seharusnya rencana perluasan peraturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor tidak mempersulit masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
"Jadi kita jangan membuat sesuatu yang mempersulit masyarakat kalau diterapkan ke motor," kata dia.
Sebelumnya, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif, Anies menetapkan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta sebagai upaya menekan polusi dari gas buang kendaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8) lalu mengatakan penerapan perluasan aturan ganjil genap masih dalam kajian, termasuk untuk sepeda motor.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019