"Bandar masih dalam pengembangan. Sabu-sabu ini tertutup antara kurir dan pemasok tidak saling mengenal. Sudah jadi sistem mereka," kata Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Jakarta, Selasa siang.
Menurut dia, praktik tersebut adalah modus yang dilakukan kalangan bandar narkoba untuk memutus rangkaian informasi pengembangan kasus yang dilakukan jajaran kepolisian.
Pertemuan jaringan pengedar dalam proses distribusi narkoba diarahkan langsung oleh bandar di sejumlah tempat tersembunyi, termasuk modus pemilihan tempat penyimpanan barang bukti.
Tersangka DA misalnya, menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di beberapa kamar indekos yang terpisah di wilayah Jakarta Utara.
Kasus itu terungkap pada Sabtu (27/7) oleh jajaran Polsek Koja dan Satreserse Narkoba Polrestro Jakarta Utara.
"Pemasok sabu-sabu ke DA sudah mengarahkan untuk menyimpan barang bukti di dalam kamar indekos. Pemilihan indekos mungkin karena lebih murah dari apartemen," ujar Budhi.
Barang bukti sabu-sabu disita polisi dari tas koper milik DA di indekos Jalan Cilincing Sungai Landak No 22 Gang Lontar RT 003/008 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan barang bukti dua kilogram.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menyita barang bukti berupa alat timbangan digital dan manual, telepon genggam hingga kertas pembungkus di indekos lain di Jalan Sungai Kampar XII RT 014/001 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Altis hitam B 8624 JH, kunci kontrakan di tiga tempat dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Dari lokasi itu, polisi bergerak menuju Kompleks Pertamina di Jalan Permata Blok C16 RT 001/016 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Polisi pun kembali mendapatkan delapan kilogram sabu-sabu siap edar yang dibungkus masing-masing satu kilogram.
Pria tersebut diketahui polisi sudah berprofesi sebagai pengedar sejak enam bulan terakhir dengan menjalin komunikasi antarpengedar yang tidak saling kenal atas arahan bandar.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berhasil ditangkap atas kecurigaan pemilik salah satu indekos atas prilaku DA yang jarang menempati kamar.
"DA jarang ada di indekos. Sejak transaksi penyewaan kamar, dia hanya tidur di sana 2 X 24 jam, sisanya hilang. Pemilik indekos curiga dengan barang milik tersangka dan melapor ke kita," katanya.
DA yang kini dijerat polisi dengan pasal hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu berniat mengedarkan barang harap tersebut di wilayah Jakarta Utara.
"Kalau dilihat dari jumlah hasil ungkap, sabu-sabu ini berpotensi merusak generasi bangsa sebanyak 50 ribu jiwa bila gagal kita antisipasi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019