kini sudah didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Restorasi Keadilan Indonesia.
Romel Siregar SH dari LBH Restorasi Keadilan Indonesia (RKI) di Jambi, Selasa mengatakan, untuk saat ini kelompok SMB dan warga SAD tersebut sudah didampingi untuk menjalani proses hukum.
Kasus pidana tersebut ditangani oleh Polda Jambi. Sedangkan ancaman hukuman terhadap mereka yang menjadi tersangka
dalam kasus itu lima tahun penjara sehingga harus didampingi pengacara.
Baca juga: Polda Jambi terima perwakilan SAD terkait kasus SMB
Baca juga: Kejati Jambi bentuk enam tim tangani kasus kelompok SMB
Baca juga: Korban kelompok SMB diberi pemulihan trauma
Saat ditanyakan pasal yang dikenakan kepada para tersangka terbilang berat, dia mengatakan saat persidangan akan mendatangkan para saksi yang berkompeten. Jika hakim menghendaki ada saksi yang meringankan maka siap dihadirkan di pengadilan.
LBH RKI akan melihat fakta-fakta persidangan terkait kejadian tersebut sehingga proses tersebut bisa berjalan
sesuai hukum. "Nanti bakalan terurai semua di persidangan, kita sebagai penasihat hukum harus objektif," katanya.
Polda Jambi telah ditetapkan 59 tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka ada yang di sangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ada juga yang disangkakan dengan pasal 170 KUHP pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Status tersangka Muslim selaku pimpinan SMB juga didasarkan atas laporan di tiga Polres, yakni Polres Batanghari, Polres Tebo dan Polres Tanjabar.
Terakhir laporan di Polda Jambi sebanyak 14 laporan. Ke-14 laporan tersebut atas penyerangan dan tindakan yang dilakukan SMB sebanyak sembilan kali kejadian sejak April 2018 hingga Juni 2019.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019