"Kemendag melakukan pertemuan dengan PLN sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat (pelanggan) terkait pemadaman listrik. Kami mendapatkan penjelasan konkret dari PLN terutama mengenai kompensasi, sehingga masyarakat dapat ganti rugi," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono usai melakukan pertemuan dengan Direksi PLN di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan meminta kepastian kompensasi dari PLN merupakan salah satu bentuk Kemendag dalam hal perlindungan konsumen. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kami berharap kejadian ini (pemadaman) tidak terjadi lagi, maka kami minta jawaban PLN mengenai pertanggungjawabannya. Di undang-undang perlindungan konsumen, hukumannya ganti rugi dan ya sudah ada ganti rugi dari PLN," katanya.
Di tempat sama, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto mengatakan pihaknya telah melakukan penjelasan atas kompensasi akibat pemadaman listrik sesuai dengan peraturan kemententrian ESDM.
"Kami komitmen memberikan kompensasi yang terdampak langsung sesuai dengan ketentuan berlaku. Jumlahnya sebanyak 22 juta pelanggan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem," paparnya.
Ia mengemukakan bahwa kompensasi yang diberikan PLN bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui pengurangan biaya tagihan listrik.
"Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Jumlah kompensasi mencapai Rp895 miliar" katanya.
Menurut pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bervariasi yakni 35 persen untuk konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Selain itu pada Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi, terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang penting sesuai aturan melampaui 10 persen daripada TMP, begitu melampaui 10 persen akan kita bayar kompensasinya. Aturannya bukan lamanya padam tapi TMP itu," papar Haryanto.
Baca juga: Kementerian ESDM desak PLN beri kompensasi sesuai regulasi
Baca juga: KRL-MRT diminta beri kompensasi penumpang terkait dampak listrik padam
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019