• Beranda
  • Berita
  • Mantan Dirut Bulog serukan hapus stigma pangan murah, kasihan petani

Mantan Dirut Bulog serukan hapus stigma pangan murah, kasihan petani

6 Agustus 2019 17:36 WIB
Mantan Dirut Bulog serukan hapus stigma pangan murah, kasihan petani
Ketua umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso memberikan keterangan kepada para pewarta di Jakarta, Selasa (6/8/2019). (A Rauf Andar Adipati)

DKI mensubsidi itu. Menjual beras murah untuk rakyatnya

Ketua umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengusulkan agar stigma harga pangan murah dihapus.

"Saya mengusulkan tidak lagi bicara harga pangan murah, tetapi harga terjangkau. Artinya apa? Ini mendorong produksi untuk tetap berproduksi," kata Sutarto saat ditemui setelah menghadiri acara "Prospek dan Tantangan Padi Hibrida di Indonesia," di Jakarta, Selasa.

Dalam pandangan Sutarto, jika harga pangan diatur murah, maka para petani hanya akan memproduksi gabah untuk kepentingan dirinya sendiri saja. Saat harga pangan terjangkau, maka harganya dapat disesuaikan sebagaimana tarif tol atau biaya transportasi.

Untuk membantu masyarakat pra-sejahtera, Sutarto mendorong agar pemerintah daerah melakukan subsidi harga. Hal itu layak dilakukan karena pangan adalah urusan wajib pemerintah daerah.

Mantan direktur utama Badan Urusan Logistik (Bulog) itu memberi contoh kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"DKI mensubsidi itu. Menjual beras murah untuk rakyatnya. Kemudian dulu ada Kulon Progo. Jadi membeli produk di dalam wilayahnya," ucapnya.

Sutarto meyakini bahwa masukan dari dirinya itu tidak akan bertabrakan dengan program bantuan untuk rakyat miskin yang telah ada. Prakteknya, Pemda dengan data masyarakat miskin yang dimiliki, dapat menjual bahan-bahan pangan dengan harga yang disubsidi.

"Beda-beda. Itu kan ada BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Mudah-mudahan tidak dobel. Tapi menurut saya tidak," ujar pria 70 tahun ini.

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019