Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar forum diskusi terarah (FGD) dengan sejumlah pakar hukum membahas persiapan wacana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik atau "e-rekap" dari sisi hukum.Kalau setuju e-rekap seperti apa yang diinginkan pemerintah, DPR dan KPU? Apakah sama atau tindak? Nah, ini masih jadi diskusi kami
"Hari ini ada FGD, yang sekarang sedang mempertimbangkan soal hukumnya. Apakah kemudian memungkinkan jika tidak ada dalam undang-undang? Apakah KPU perlu membuat regulasinya terkait dengan e-rekap," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurut Ilham, sebetulnya e-rekap untuk memudahkan rekapitulasi dengan pertimbangan pada 2019 terdapat persoalan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Gugatan dan permohonan dari partai politik soal penggelembungan suara setelah dipelajari disebutnya kebanyakan terjadi di kecamatan atau di TPS.
"Nah kami berharap ini bisa langsung dipotong, tetapi banyak sekali sebenarnya pilihannya, bisa e-rekap di kecamatan kemudian di kabupaten, atau kemudian bisa langsung di provinsi," tutur dia.
Untuk itu, hingga kini KPU masih mempertimbangkan segi teknis, hukum dan kesiapan wacana penerapan e-rekap.
Terkait e-rekap tersebut, KPU belum melakukan pembicaraan dengan DPR dan pemerintah untuk mengetahui setuju atau tidak dalam wacana pelaksanaan itu.
"Kalau setuju e-rekap seperti apa yang diinginkan pemerintah, DPR dan KPU? Apakah sama atau tindak? Nah, ini masih jadi diskusi kami," ucap Ilham.
Selain pakar hukum, sebelumnya KPU telah menggelar forum diskusi terarah dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019