Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBA).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka NBA terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Yuyuk menyebutkan, empat saksi itu, yakni Analisis Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Aulia Rahman, Direktur Utama PT Jaya Annurya Karimun Abdul Gaffur, Sugiarto berprofesi sebagai wiraswasta, dan sopir pribadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Muhammad Shalihin.
Baca juga: KPK dalami proses perizinan reklamasi terkait kasus Nurdin Basirun
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.
Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun
Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar, dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.
Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019