"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Perkara yang berkaitan dengan kursi DPRD Kabupaten Kudus untuk Dapil 3 ini, dinilai Mahkamah juga memiliki permohonan yang tidak jelas atau kabur.
"Pemohon tidak mencantumkan secara jelas jumlah perolehan suara yang dipermasalahkan, hal ini tentu tidak sesuai dengan syarat formil pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: Sidang Pileg, MK akan putus 72 perkara sengketa Pileg 2019
Manahan juga mengungkapkan terdapat masalah dalam petitum permohonan pemohon, karena tidak meminta pembatalan suara yang ditetapkan oleh KPU.
"Pemohon sebatas meminta penetapan suara untuk 4 partai politik yaitu; Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)," kata Manahan.
Selain itu, pemohon juga mencantumkan angka yang berbeda pada tabel perolehan suara milik empat partai tersebut, yang ditampilkan dalam posita dan petitum. Mahkamah kemudian menilai permohonan tersebut tidak konsisten, sehingga disebut tidak jelas atau kabur.
"Kami memandang permohonan pemohon tidak jelas dan kabur, sehingga pokok permohonan tidak kami pertimbangkan," kata Manahan.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019