Pada Januari hingga Juli 2019 sudah 65 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan resmi, tidak resmi dan di ruang manfaat jalur kereta api. Jadi harusnya tidak ada perlintasan,
Pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut dan Balai Teknik Perkeretaapian (Baltek) Sumbagut, Rabu, menutup enam perlintasan tidak resmi atau liar di lintas Medan-Binjai untuk menekan angka kecelakaan.
"Pada Januari hingga Juli 2019 sudah 65 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan resmi, tidak resmi dan di ruang manfaat jalur kereta api. Jadi harusnya tidak ada perlintasan, " ujar Deputi Vice President PT KAI Sumut, Zakaria di Binjai, Rabu.
Enam perlintasan tidak resmi yang ditutup di lintas Medan-Binjai itu berada dari KM 4 + 100 sampai dengan 17 + 300. Penutupan perlintasan tidak resmi itu dilakukan tim terkait mulai Dinas Perhubungan Sumut, Pemkot Medan dan Binjai serta KAI dan Baltek Sumbagut.
Zakaria yang didampingi Manager Humas PT KAI Sumut, M Ilud Siregar mengatakan 65 kecelakaan itu terjadi masing-masing sebanyak tiga kali di perlintasan resmi, di perlintasan tidak resmi 32 kali dan pejalan kaki 22 kali serta hewan ternak 8 kali kejadian.
Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api disebabkan pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.
Mulai dengan membuka perlintasan tidak resmi/liar, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati/waspada, melanggar/tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, serta adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga pemiliknya.
"Masyarakat diminta mematuhi aturan karena ada ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan," katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 201 UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, ada sanksi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sanksi itu bagi setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian.
"Penutupan perlintasan tidak resmi juga sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.
M Ilud menyebutkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU itu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Hingga saat ini sudah 38 perlintasan tidak resmi yang ditutup dari 265 perlintasan tidak resmi/liar yang ada di wilayah PT KAI (Persero) Divre I Sumut dan Sub Divre I.1 Aceh," katanya.
Kepala Seksi Sarana, Lalu Lintas dan Keselamatan Baltek Sumbagut, Iskandar meminta masyarakat memahami bahwa tujuan penutupan perlintasan tidak resmi bertujuan untuk meningkatkan keselamatan warga.
"Penutupan perlintasan tidak resmi jangan anggap menyusahkan masyarakat atau bentuk arogansi pemerintah, tetapi demi keamanan dan keselamatan masyarakat dan kereta api," katanya.
Lurah Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Agus Salim mengaku sudah menyosialisasikan penutupan perlintasan tidak resmi itu ke masyarakat.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019