"Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Jakarta pada Rabu.
Pemerintah dalam peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik juga mengatur penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik.
Jumlah TKDN yang digunakan dalam mobil listrik minimum sebesar 35 persen.
Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.
Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35 persen.
Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.
Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.
Baca juga: Pemerintah bahas finalisasi perpres kendaraan listrik
Baca juga: Presiden minta penggunaan kendaraan listrik untuk atasi polusi Jakarta
Baca juga: Gubernur pastikan kendaraan listrik tidak terkena aturan ganjil genap
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019