• Beranda
  • Berita
  • Polisi meringkus tiga pelaku pemerkosaan di Semarang

Polisi meringkus tiga pelaku pemerkosaan di Semarang

7 Agustus 2019 16:56 WIB
Polisi meringkus tiga pelaku pemerkosaan di Semarang
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menanyai tiga pelaku perkosaan yang ditangkap di Semarang, Rabu (7/8/2019). (Foto: I.C.Senjaya)
Polsek Genuk, Kota Semarang meringkus tiga pelaku pemerkosaan dengan modus memberi korban minuman beralkohol hingga mabuk, sebelum melakukan aksi jahatnya itu.

"Tiga pelaku sudah ditangkap, satu masih buron," kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, di Semarang, Rabu.

Menurut dia, tindakan asusila terhadap korban berinisial RP yang masih berusia 15 tahun itu, dilakukan pelaku di sebuah kebun pisang di daerah Bangetayu Kulon, Kota Semarang.

Ia menjelaskan para pelaku merupakan warga yang tinggal satu kampung dengan korban.

Adapun ketiga pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing JM dan WH, warga Bangetayu Kulon, dan OT warga Tlogosari Kulon.

Modus yang dilakukan para pelaku, kata dia, korban diduga diberi minuman beralkohol jenis ciu oleh salah satu pelaku.

"Saat itu mereka sedang berkumpul sambil minum minuman beralkohol di salah satu tempat tinggal pelaku," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap enam pemerkosa siswi SD di Semarang

Ketika korban sudah mabuk, lanjut dia, para pelaku memperkosa korban secara bergantian.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang.

Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019