Majelis Hakim Konstitusi menilai gugatan Partai Demokrat untuk perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.Maka atas fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut. Permohonan tidak jelas menurut hukum, ujar Wahiduddin
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2019," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sidang Pileg, caleg Demokrat Jateng tak bisa jelaskan hilangnya suara
Adapun salah satu syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Partai Demokrat dalam mengajukan permohonan adalah tidak tercantumnya perolehan suara yang benar menurut pemohon di dalam petitum permohonan.
Dalam petitum tersebut, pemohon hanya meminta amar putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Maka atas fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut. Permohonan tidak jelas menurut hukum," ujar Wahiduddin.
Baca juga: Sidang Pileg, saksi bantah dugaan penggelembungan suara Demokrat
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pemohon, sebagaimana diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sebelumnya pemohon mendalilkan adanya dugaan penambahan suara terhadap Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 5 Gusti Yuli Rahman pada TPS 17 Kelurahan Belitung Utara dan TPS 44 Kelurahan Basirih.
Baca juga: Sidang Pileg, Caleg Demokrat gugat hasil suara rekan separtai
Menurut pemohon, total perolehan suaranya pada TPS tersebut adalah 42 suara sehingga selisih perolehan suara pemohon dengan Caleg Nomor Urut 2 tersebut berjumlah empat suara.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019