Majelis Hakim Konstitusi menilai terdapat pertentangan petitum pada permohonan Partai Perindo dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.Namun dalam poin petitum lainnya, pemohon meminta supaya Mahkamah menetapkan hasil suara yang benar untuk pemohon
Pertentangan tersebut menjadikan permohonan Perindo tidak dapat diterim oleh Mahkamah sebagaimana dikatakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pengucapan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/8).
Dalam petitum permohonannya, Perindo selaku pemohon meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembukaan kotak suara serta melakukan penghitungan surat suara ulang.
"Namun dalam poin petitum lainnya, pemohon meminta supaya Mahkamah menetapkan hasil suara yang benar untuk pemohon," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Pemohon juga meminta penetapan perolehan kursi secara keseluruhan bagi anggota DPRD Konawe Kepulauan di Dapil Konawe Kepulauan 1.
"Namun, Mahkamah berpendapat bahwa wewenang untuk menetapkan perolehan kursi merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum selaku termohon dalam perkara ini, sehingga Mahkamah hal yang dimintakan pemohon bukanlah kewenangan Mahkamah," tambah Wahiduddin.
Terkait dengan dalil pemohon mengenai penambahan suara bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dua TPS di wilayah Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Dapil Konawe Kepulauan 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD, Mahkamah menilai hal itu tidak dapat dibuktikan oleh pemohon.
Selain itu, pemohon dalam dalilnya tersebut juga tidak memberikan penjelasan atas perubahan suara yang menyebabkan suara PKS bertambah.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019