Kualitas udara DKI Jakarta pada Rabu malam kembali memburuk dibandingkan siang hari, kini masuk dalam kategori tidak sehat berdasarkan informasi dari situs www.airvisual.com
Air Visual merupakan situs penyedia kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia.
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 22.00 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 153 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 58,9 ug/m3.
Menurut ranking AQI, Pegadungan Jakarta Barat menjadi wilayah yang memiliki kualitas terburuk dengan indeks 157. Disusul oleh Rawamangun dan Kedutaan Besar Jakarta Selatan yang berada di kategori tidak sehat.
Sementara Pejaten Barat, Jakarta Selatan memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat bagi kalangan tertentu dengan indeks 142, PM2,5 dan 52,2 ug/m3.
Secara keseluruhan, Jakarta kini berada di peringkat ke-4 dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.
Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil genap, mewajibkan uji emisi, dan membatasi usia kendaraan.
Dinas Perhubungan DKI juga telah menetapkan perluasan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sebagai respons dari instruksi gubernur.
Sosialisasi ganjil genap akan dimulai 7 Agustus hingga 8 September, dan mulai diterapkan pada 9 September. Kebijakan itu diberlakukan Senin hingga Jumat pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi polusi udara Jakarta.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019