Sebelum masuk ke laman Kemenperin, pemilik ponsel cukup mencatat nomor IMEI yang didapatkan dengan mengetuk *#06#, atau pada menu "about" di ponsel Anda.
Usai mendapatkan nomor IMEI, pemilik ponsel cukup memasukkan nomor IMEI pada laman tersebut, kemudian jika ponsel terdaftar maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin."
Namun apabila keterangan yang muncul adalah "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin," maka kemungkinan ponsel Anda belum terdaftar atau diduga ilegal dari black market (BM).
Kendati demikian, pemilik ponsel tidak perlu khawatir karena Kemenperin menjelaskan bahwa ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi pada 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan.
Namun, jika membeli ponsel ilegal setelah 17 Agustus maka akan terblokir karena IMEI yang tidak terdaftar.
Selain itu, pemerintah juga mencanangkan waktu selama enam bulan hingga 2020 untuk persiapan database yang tersinkronisasi dengan operator.
Baca juga: Operator seluler punya banyak pekerjaan rumah terkait regulasi IMEI
Baca juga: Kebijakan Blokir IMEI dikhawatirkan ganggu sektor pariwisata Indonesia
Baca juga: Kominfo cari solusi untuk ponsel asal luar negeri
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019