Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto menyebut penanganan pencari suaka warga negara Afghanistan berinisial HI (17) dan SH (15), pihaknya telah berkoordinasi dengan UNHCR dan lembaga swadaya masyarakat Save The Children, mengingat dua orang tersebut masih dibawah umur.
"Terhadap dua WNA Afghanistan yang merupakan pengungsi akan dikembalikan dan dilakukan pembinaan di sekitar penampungan pengungsi di daerah Mampang Jakarta Selatan di bawah naungan lembaga swadaya masyarakat Save The Children," ujar dia, di Jakarta, Kamis.
Juga baca: Dua pencari suaka Afghanistan terindikasi praktik prostitusi
Juga baca: 18 WN Afghanistan ditangkap karena selundupkan diri
Juga baca: WNA di Rudenim Manado dipindah ke Surabaya
Dua remaja itu terindikasi praktek prostitusi, dan ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pada 31 Juli.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib mengungkapkan pihaknya tidak dapat melakukan penindakan hukum terhadap keduanya, karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
"Enggak bisa dilakukan (penindakan hukum). Dia (dua WNA Afganistan) bisa dilakukan pendeportasian pada saat permohonan UNHCR-nya ini ditolek untuk berangkat ke negara ketiga (penerima pencari suaka)," katanya.
Ia menyebut proses pemberian rekomendasi deportasi akan dilakukan oleh PBB, kemudian pihak imigrasi bertugas untuk mengembalikan pengungsi bermasalah ke negara asal mereka.
"Bagi mereka yang tidak punya dokumen, kami yang koordinasi dengan perwakilan mereka yang ada di sini. Hasil dari kegiatan ini tetap akan kami laporkan," ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019