Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya berharap pengelolaan limbah B3 di Surabaya tidak menimbulkan sumber penyakit bagi warga Surabaya. "Jangan sampai kota ini menjadi sumber penyakit karena limbah B3 ini mengandung racun, bakteri dan infeksi," katanya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan rumah sakit, puskesmas atau tempat-tempat sebagai sumber limbah B3 untuk segera mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan jaminan dan rasa aman kepada masyarakat. "Kalau tidak ada jaminan secara administratif biasanya selalu baik-baik saja, namun fakta di lapangan selalu menimbulkan masalah," katanya.
Selain itu, dalam pengelolaan limbah B3 ini juga harus merujuk pada ketentuan undang-undang dengan tidak boleh menganggarkan dari dana APBD Surabaya. Oleh karena itu, dalam pengeleolaan limbah B3, Pemkot Surabaya perlu merangkul pihak swasta dan tidak boleh dikelola sendiri.
"Pihak ketiga itu memiliki badan hukum atau setingkat BUMD," katanya.
Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Surabaya M. Machmud menyarankan Pemkot Surabaya membuat Raperda Pengolahan Limbah B3 yang cakupannya luas, tidak terbatas pada rumah sakit maupun industri yang menghasilkan limbah B3. "Setelah itu baru dibentuk panitia khusus untuk membahas Raperda Pengelolaan Limbah B3," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya pada tahun ini. "Kita memang perlu memiliki itu, karena ada 400-an lebih yang harus dilayani. Bukan hanya rumah sakit tapi klinik juga serta tempat praktik dokter," ujarnya.
Risma menambahkan rencana ini sudah disampaikan ke Kementrian Lingkungan hidup dan mendapat dukungan. Sedangkan kelengkapan lain seperti izin Amdal juga sudah disiapkan.*
Baca juga: DPRD Surabaya siapkan Raperda pengelolaan limbah B3
Baca juga: Wali Kota Risma bentuk tim khusus pengelolaan limbah B3 Surabaya
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019