Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang di sekitar halaman Mapolres Barito Utara, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar, dan pejabat lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregat SIK mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, berdasarkan hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir yakni dari bulan April hingga Juni dengan empat orang tersangka.
Empat orang tersangka tersebut adalah Elli Paer Gamal Anka alias Belly dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,18 gram bruto, Sri Indah Yati alias Indah 0,65 gram bruto. Kemudian Achmad Rudianoor alias Rudi 0,97 gram bruto serta Asnani alias Atak 3,49 gram.
"Polri dalam hal ini terus berkomitmen untuk mengungkap peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Barito Utara hingga sampai ke akar-akarnya. Jadi, saya juga telah menginstruksikan agar bukan hanya pada si penguna dan pengedar, namun sampai ke pada bandar," ujar Dostan.
Baca juga: Polres Barito Utara tangkap pengedar sabu-sabu
Dia juga mengingatkan, saat ini khususnya sabu- sabu telah dimasukkan melalui Kalimantan Barat.
"Ini pun sudah berhasil kami petakan dan terus berupaya mengungkap siapa bandarnya di balik peredaran narkoba ini," kata Kapolres Dostan.
Kasat Narkoba Polres Baritu Utara Iptu Adhy Heryanto mengatakan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini berat bersih berjumlah 5,70 gram atau 10 paket dengan empat orang tersangka yang diamankan di beberapa tempat.
"Ke empat tersangka Belly Paer Gamal Ranka alias Belly (5 paket sabu-sabu), Sri Indah Yati alias Indah dan Achmad Rudianoor alias Rudi masing-masing 1 paket sabu-sabu, dan Asnani alias Atak tiga paket sabu-sabu,” katanya pula.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019