"Kalau dari hasil pemeriksaan kami, dua orang pasangan tidak sah ada di dalam satu kamar. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," kata Ruhiyat di Jakarta, Kamis.
Warga negara asing yang diperiksa oleh Imigrasi atas dugaan tersebut, yakni HI (17 tahun) dan SH (15 tahun) dari Afghanistan. Mereka diciduk pada hari Rabu (31/7).
Baca juga: Imigrasi amankan tiga WNA asal Afghanistan dan Nigeria
Mereka diduga melakukan praktik prostitusi, kemudian diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawah Besar bersama wanita yang turut bersama mereka.
Pihak imigrasi juga mengatakan dua wanita yang diamankan bersama para WNA itu telah dilakukan pembinaan oleh pihak terkait.
"Dua wanita Indonesia sudah dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Atas dua warga Afghanistan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak hotel dan menemukan bahwa penyewa kamar bukan atas nama WNA tersebut, melainkan atas nama perempuan WNI.
"Mereka bilang bahwa ini pacarnya (WNA Afganistan). Hasil dari pemeriksaan alat komunikasinya mereka memang begitu," ujarnya.
Selain mereka, Satpol PP turut mengamankan DC (42) asal Nigeria yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi izin tinggal.
Baca juga: Dua WNA Afghanistan terjaring razia hotel akan diserahkan ke UNHCR
Sebelumnya diberitakan, dua pencari suaka dari Afghanistan terindikasi melakukan praktik prostitusi setelah terjaring razia gabungan dipimpin Satpol PP dan diperiksa oleh keimigrasian Jakarta Pusat.
Ketika razia dilakukan, keempatnya didapati sedang dalam keadaan telanjang dan setengah telanjang. Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi sehingga diduga kuat mereka melakukan tindakan asusila.
Pihak imigrasi membawa kedua WNA dan satu WNI inisial R berusia 22 tahun, sementara satu WNI lainnya dibawa oleh pihak kepolisian.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019