Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta sejumlah pihak untuk bersama-sama merespons tantangan kesetaraan dan keadilan gender yang kerap dipolitisasi dan dibenturkan dengan pemahaman agama.Isu-isu terkait HAM perempuan mesti semakin digencarkan agar penerapan pengarusutamaan gender menjadi salah satu isu yang dipedulikan oleh masyarakat
Menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Jakarta, Kamis, hal tersebut kerap menghasilkan propaganda yang negatif tentang hak asasi perempuan.
“Contohnya bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi polemik yang panjang, tanpa menelaah substansi dengan cermat, dan tanpa menggunakan perspektif korban,” katanya.
Padahal, katanya, tantangan yang dihadapi oleh perempuan amatlah kompleks.
Ia mengatakan lahirnya Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi Indonesia sejak lama juga masih banyak menyisakan masalah.
Salah satu implementasi Indonesia setelah meratifikasi konvensi CEDAW, katanya, adalah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan yang dapat menjadi sumber kekuatan untuk dapat mengentaskan persoalan ketidaksetaraan gender dalam pembangunan secara inklusif termasuk juga mengatur anggaran yang responsif gender.
Masalah-masalah itu, katanya, seperti jumlah perkawinan anak perempuan tinggi, angka kematian ibu yang belum dapat diturunkan, perempuan dengan gizi buruk, penggusuran ruang hidup perempuan karena industri ekstraksi, nasib petani dan buruh migran perempuan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Namun dalam perkembangannya, kata dia, mandat Kementerian Pemberdayaan Perempuan diperluas dengan isu anak, bahkan isu perempuan semakin dikaburkan karena pemahaman netral gender yang tidak melihat kompleksitas isu perempuan.
Ia mengatakan cita-cita Indonesia untuk menghapus ketidakadilan sebenarnya juga sudah tercermin jauh sebelum diratifikasinya CEDAW, yaitu pada Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, isu-isu terkait HAM perempuan mesti semakin digencarkan agar penerapan pengarusutamaan gender menjadi salah satu isu yang dipedulikan oleh masyarakat, demikian Azriana Manalu.
Baca juga: Menteri PPPA sebut ketahanan keluarga juga jadi isu negara-negara Islam
Baca juga: Minim pengetahuan sebab angka kematian ibu tinggi
Baca juga: KPPPA dorong pelaksanaan pengarusutamaan gender
Baca juga: Menkeu: Kesetaraan gender penting bagi ekonomi negara
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019