Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, usai meringkus tujuh anggota jaringan tersebut dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, mengatakan para tersangka itu diamankan oleh petugas pada tanggal 10 Juli 2019.
Para tersangka itu diketahui berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia menuju Jakarta.
"Sedang kami kembangkan yang dari Malaysia nya siapa, kemudian gunakan apa sedang kita lakukan pengembangan di sana," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya,
Argo menjelaskan penyelidikan terhadap jaringan Internasional ini menghabiskan waktu selama lebih dari satu bulan.
Baca juga: Bareskrim tangkap 4 kurir penyelundup 43,5 kg sabu dari Malaysia
Selain itu, Argo juga mengatakan penyelundup selalu berusaha masuk ke Indonesia dengan berbagai modus dan memanfaatkan luasnya garis perbatasan Indonesia.
"Batas wilayah Indonesia kan luas ya, ada ribuan kilometer, batas pantai juga, Malaysia juga sama. Jadi mereka sudah tahu harus mengelabui dengan modus apa dan setiap modus selalu berbeda-beda," ujarnya pula.
Argo menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masuk ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian informasi itu diolah selama sebulan setengah, kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Polisi kejar bandar narkoba jaringan Malaysia
Petugas kemudian berhasil melacak dua tersangka bernama Bedot dan Hendra masing-masing membawa ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu.
"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek pakai mobil. Dari pelabuhan, barang ini akan dibawa ke Jakarta Selatan," ujar Argo.
Di sana, empat tersangka bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tempat pertemuannya adalah di pinggir jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka baru tersebut diketahui sebagai Bibir, Pian, dan Jono mengambil barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, Pian membawa 3 kilogram sabu-sabu dan Jono 2 kilogram sabu-sabu.
"Sisanya 3 kilogram dipegang oleh empat tersangka ini," kata Argo pula.
Akibat perbuatannya tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019