"Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan terhadap standard ISO terkait keandalan kualitasnya, agar tidak terjadi kegagalan saat dioperasikan," kata Raswari yang juga menjabat sebagai Deputy Chairman Oil, Gas dan Energi KADIN Indonesia saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Ombudsman soroti lemahnya PLN memberikan informasi publik
Baca juga: Tim umumkan hasil investigasi sementara soal padam listrik pekan depan
Baca juga: Menakar kompensasi Rp839 miliar dari listrik padam
Hal lain yang menurut Raswari harus diperhatikan menyangkut kemampuan karyawan dalam melakukan reporting harian, mingguan, bulanan dan progres laporan. Oleh karena dari laporan tersebut perusahaan mampu melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan malfungsi operasional maupun menginvestigasi secara cepat saat terjadinya sebuah peristiwa.
Soal laporan ini, menurut Raswari kelihatannya sepele tetapi vital. Perusahaan sekaliber PLN, Pertamina, PGN, wajib melatih karyawan dengan kemampuan penulisan laporan berstandar internasional. Hal ini penting untuk menganalisis prosedur pelaporan, apa yang dilaporkan, bagaimana melaporkan, siapa yang melaporkan, siapa yang mengotorisasi sebuah prosedur saat terjadi peristiwa.
"Jadi bisa diketahui alur peristiwa ketika terjadi kondisi genting,” ujar Raswari.
Selanjutnya dari kejadian ini PLN bisa memetik banyak pelajaran yang harus diaplikasikan untuk pencegahan kondisi serupa di masa depan, misalnya aspek distribusi daya listrik.
Dengan peristiwa ini PLN bisa membuat simulasi jika terjadi trip/gangguan di satu pembangkit atau jaringan transmisi.
“Segmentasi distribusinya direroute kembali. Dianalisis berbagai fasilitas yang ada mana yang harus dikoneksikan. Jadi jika Jakarta, Bandung, Banten atau daerah lainnya yang berpenduduk besar blackout, bisa diantisipasi segera sumber daya alternatifnya, akan diambil dari mana,” ungkapnya.
Kompensasi
Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.
Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Saat ini indeks keberdayaan konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan.
Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu.
Sebelumnya, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi berkisar Rp865 miliar kepada kurang lebih 22 juta pelanggan yang ada di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
Adapun kompensasi tersebut akan dibayarkan sejak 1 September 2019 dengan mekanisme pengurangan dari jumlah yang biasanya dibayarkan tiap bulannya.
Perhitungan mudahnya adalah jika kita membayar sejumlah uang maka dikurangi dengan kompensasi yang diterima. Begitu juga terhadap pelanggan pra bayar dimana saat membeli token akan diberikan 2 kode nomor yaitu 1. kode nomor atas jumlah kwh yang dibeli dan 2. kode nomor untuk mendapatkan pulsa listrik.
“Saat ini kami sedang menghitung besaran kompensasi yang bisa diperoleh pelanggan. Yang pasti semua pelanggan akan mendapatkan dana kompensasi tersebut,” ujarnya.
Dia juga memastikan kalau PLN terus berusaha memulihkan jaringan listrik yang mengalami kerusakan agar semua pelanggan, baik pelanggan rumahan maupun bisnis dan industri bisa mendapatkan pasokan listrik secara berkesinambungan.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019