• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil pejabat Angkasa Pura Propertindo terkait kasus suap

KPK panggil pejabat Angkasa Pura Propertindo terkait kasus suap

9 Agustus 2019 12:46 WIB
KPK panggil pejabat Angkasa Pura Propertindo terkait kasus suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapkan dua tersangka kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Pejabat yang dimaksud adalah Vice President of Operation and Business Development PT APP Pandu Mayor Hermawan. Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staf PT INTI, Taswin Nur (TSW).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor Hermawan sebagai saksi untuk tersangka TSW," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tahan Direktur Keuangan AP II

Baca juga: KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap Direktur Keuangan AP II


Selain Taswin, KPK juga telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK geledah ruang kerja Direktur Keuangan AP II

Baca juga: KPK menanggapi pernyataan PT INTI soal tersangka Taswin Nur

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019