• Beranda
  • Berita
  • KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka

KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka

1 Agustus 2019 23:08 WIB
KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1-8-2019). (Foto: Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)  pada tahun 2019.

Dua tersangka tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW), kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis,

Baca juga: Direktur Keuangan AP II miliki kekayaan Rp28,664 miliar

Baca juga: Dirkeu AP II terkena OTT, Kementerian BUMN bilang langsung dipecat

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI pada tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Andra Agussalam (AYA) dan sebagai pemberi Taswin Nur (TSW).

"AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," ucap Basaria.

Baca juga: Ini tanggapan Kementerian BUMN terkait OTT AP II

Baca juga: Ini jejak karier Direktur Keuangan AP II sebelum OTT KPK


Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PT INTI ikuti proses hukum terkait OTT KPK

Baca juga: AP II hormati proses hukum terkait OTT Direktur Keuangan
​​​​​​​

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019