Secara keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu tidak ada masalah, sudah diakui berjalan dengan baik dan benar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menyatakan bahwa proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diakui berjalan dengan baik dan benar.
"Secara keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu tidak ada masalah, sudah diakui berjalan dengan baik dan benar," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem Maluku
Baca juga: MK nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lampaui kewenangan
Baca juga: Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019
Hal itu dikatakan Evi usai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari keempat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi.
Berdasarkan sepuluh perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, seperti perintah penghitungan surat suara ulang di sejumlah daerah, Evi menyebutkan sebagian perintah tersebut didasari karena bukti yang tidak diyakini oleh Mahkamah sehingga perlu hitung surat suara ulang.
Lebih lanjut Evi menilai perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah pada sengketa hasil Pileg 2019 jumlahnya lebih sedikit dibandingka pada Pemilu 2014.
"Kita juga tidak mau berpuas diri, meskipun tentu itu (sepuluh perkara dikabulkan sebagian) adalah jumlah yang sangat kecil dibanding Pemilu sebelumnya," ujar Evi.
Menurut Evi minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah menjadi salah satu bukti dan indikator bahwa sebagian besar jajaran penyelenggara Pemilu di daerah sudah memahami dan bisa menjaga integritas serta independensi, sehingga dapat bekerja secara jujur dan adil.
Baca juga: KPU Sangihe tetapkan 25 calon terpilih anggota DPRD
Baca juga: KPU Tanjungpinang tetapkan perolehan kursi peserta pemilu
Baca juga: Sidang Pileg, MK batalkan SK KPU untuk Dapil Sumut 9 DPRD
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019