"Kami merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, karena Asuransi Jasindo selalu mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan yang menyebabkan ditahannya Group Head Klaim Bisnis Strategis dan Direktur Operasional Asuransi Jasindo," kata Ario, Jumat.
Baca juga: Kejari Pontianak tahan dua tersangka dugaan korupsi Asuransi Jasindo
Dia menegaskan, tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Ario menambahkan, manajemen menjamin bahwa kejadian ini tidak akan mengganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dilakukan, dan pencapaian target tahun 2019.
Selain itu, Ario memastikan kalau perusahaan dan manajemen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan saat ini. Perusahaan juga akan kooperatif dan siap membantu penegak hukum.
Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Kejaksaan Negeri Pontianak, menahan dua tersangka dugaan korupsi proses pencairan pembayaran oleh PT Asuransi Jasindo atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014.
"Kedua tersangka yang ditahan tersebut, yakni DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro di Pontianak.
Ia menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama MTB selaku Kacab Jasindo Pontianak (belum ditahan), atas dugaan korupsi pada proses pencairan pembayaran terkait klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya tahun 2016, dan pembayarannya Desember 2018.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menggelar ekspose guna penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun modus para tersangka melakukan perbuatan korupsi adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar sekitar Rp4,7 miliar.
"Kedua tersangka tersebut akan dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersebut.
"Untuk tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor, sehingga akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan," katanya.
Baca juga: Jasindo targetkan pendapatan premi 2019 capai Rp6,2 triliun
Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono segera disidang
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019