Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Malang diminta untuk memperhatikan tingginya angka kredit bermasalah yang tercatat lebih dari lima persen per Juni 2019, khususnya untuk wilayah kerja Malang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa tingkat kredit bermasalah yang melebihi ambang batas lima persen, terjadi pada bank umum konvensional maupun bank umum syariah di wilayah kerja Malang.
"Saya memperhatikan dengan sungguh-sungguh, tingkat NPL dan NPF di wilayah kerja Malang ini terbilang cukup tinggi," kata Heru, dalam sambutannya usai melakukan pelantikan Kepala OJK Perwakilan Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Heru menjelaskan, kredit bermasalah atau tingkat Non Performing Loan (NPL) untuk bank umum konvensional tercatat sebesar 5,26 persen, sementara Non Performing Finance (NPF) pada bank umum syariah sebesar 5,57 persen.
Tingkat kredit macet yang berada di atas lima persen tersebut, harus diberikan perhatian lebih oleh para pelaku jasa industri perbankan, termasuk OJK. Diharapkan, tingkat NPL dan NPF tersebut bisa ditekan.
"Ini berada di atas ambang batas lima persen, sehingga memerlukan perhatian baik dari pelaku jasa industri perbankan maupun OJK," ujar Heru.
Menurut Heru, meskipun kredit bermasalah cukup tinggi, pertumbuhan kredit khususnya di wilayah kerja OJK Malang tercatat cukup baik. Pertumbuhan penyaluran kredit tersebut harus dibarengi dengan prinsip-prinsip penyaluran kredit yang sehat.
Dengan penyaluran kredit yang sehat, lanjut Heru, diharapkan bisa memberikan makna terhadap pembangunan daerah, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Untuk wilayah Malang, penyaluran kredit khususnya untuk sektor produktif sudah cukup baik.
"Pertumbuhan penyaluran kredit ini harus tumbuh dengan prinsip-prinsip kredit yang sehat, sehingga bisa benar-benar bermakna bagi pembangunan daerah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat," kata Heru.
Berdasarkan catatan, pada bank umum konvensional pertumbuhan aset hingga Juni 2019 tercatat 10,84 persen, pertumbuhan kredit 12,28 persen, dan dana pihak ketiga sebesar 9,05 persen.
Sementara untuk bank umum syariah, masing-masing sebesar 12,31 persen, 2,67 persen, dan 16,34 persen (YoY).
Baca juga: Sugiarto Kasmuri jabat Kepala OJK Malang
Baca juga: NPL di atas 3 persen, OJK Sumsel: Restrukturisasi kredit bermasalah
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019